oleh

PN Rangkasbitung Vonis Mati Pembunuh Gadis Badui

image_pdfimage_print

Kabar6-Majelis hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung memberikan hukuman berat kepada pelaku pembunuhan gadis suku Baduy. Korban yang masih berusia 13 tahun diperkosa serta dibunuh.

Majelis hakim menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa Saepul alias Emon.

“Majelis hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung menyatakan bahwa segala perbuatan yang didakwakan penuntut umum terpenuhi, terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan persetubuhan terhadap anak. Sehingga majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada AMS,” kata Juru Bicara PN Rangkasbitung, Mohammad Zakiuddin, Rabu (18/3/2020).

Sedangkan, satu terdakwa lainnya, Furqon dijatuhi vonis 15 tahun dan denda Rp3 miliar subsider 6 bulan.

“Kami jatuhkan putusan maksimal, didakwa melakukan tindak pidana Pasal 81 ayat 1 UU tentang Perlindungan Anak. Vonis antara MF dan AMS berbeda karena pasal yang didakwakan penuntut umum berbeda. Berdasarkan fakta persidangan, MF hanya merencanakan pemerkosaan, sedangkan segala eksekusinya oleh AMS,” terang Zakiuddin.

Terdakwa bersama penasihat hukum memiliki waktu tujuh hari untuk pikir-pikir dalam mempelajari vonis majelis hakim.

“Apakah akan mengambil upaya banding atau tidak. Kalau tidak artinya terdakwa menerima,” imbuhnya.

**Baca juga: Ini Identitas Tiga Pelaku Pembunuh Gadis Badui di Lebak.

Diketahui, seorang gadis Badui yang masih belia ditemukan tewas mengenaskan di saung miliknya, di Cisimeut Raya, Kecamatan Leuwidamar, Lebak, Jum’at, 30 Agustus 2019.

Nyawa gadis malang itu dihabisi dengan cara yang sadis dengan menggunakan sebilah golok. Ketiga pelaku kemudian menggilir tubuh gadis yang sudah bersimbah darah.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email