Dari tangan tersangka yang berinisial MA, polisi menyita barang bukti berupa dua buah kalkulator, dua unit ponsel, satu bundel rekapan judi, mesin fax, dan satu ATM BCA.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Didik Sugiarto mengatakan, penangkapan MA alias Anto berlangsung Rabu (14/1/2015) malam.
Penangkapan tersebut merupakan rangkaian dari pengembangan penangkapan bandar judi di beberapa wilayah di Jakarta. Dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa pelaku sudah beroperasi selama empat tahun, dengan omset hingga miliaran rupiah per tahun.
“Perjudian ini memang menjadi kasus prioritas dari Kapolda, sehingga kita lakukan upaya penindakan serius untuk memberantas perjudian ini,” kata Didik, Kamis (15/1/2015).(Arsa/HP)