oleh

PMJ Gelar Razia Besar-besaran di Pamulang

image_pdfimage_print

Dalam razia tersebut, ada ratusan bikers terjaring. Sebagian dikenakan sanksi tilang, namun bagi biker yang tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat kenderaan yang digunakan, maka kenderaan dimaksud langsung ditahan.

“Ada ratusan pengendara yang tidak bisa menunjukkan surat-surat lengkap dan tidak memakai helm kami tilang,” kata AKP Edi Santosa, Kanit Tiga Sigar, Subditbingakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Edi menyebutkan, di antara pengendara yang terjaring razia, terdapat pelajar yang tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Ada juga yang tidak menyalakan lampu untuk kendaraan roda dua, dikenakan Pasal 293 Ayat 2 Tahun 2009 UU DLLAJ.

“Bagi yang tidak bisa menunjukkan STNK dikenakan Pasal 288 Ayat 1, dan Pasal 281 untuk yang tidak memiliki SIM, sanksinya tilang,” ujarnya.

Pemantauan kabar6.com hingga berita ini ditulism ratusan pengendara yang terjaring dikenai tilang, sementara tidak sedikit pelajar yang memutar balik di depan bundaran UNPAM untuk menghindari razia.(turnya)

Print Friendly, PDF & Email