oleh

Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada Tangsel di BSD

image_pdfimage_print

Kabar6-Pusat Penelitian Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek) menolak gedung Graha Widya Bhakti di kawasannya, disewa oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

 

Menurut Komisioner KPU Kota Tangsel, Badrussalam, Puspiptek menolak gedung Graha Widya Bhakti dipakai untuk menggelar rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat kota yang berasal dari 2.245 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se Tangsel.

 

Penolakan itu bukan tanpa dalil. Itu karena memang seluruh kegiatan yang berbau politik dilarang di kawasan Puspiptek.

 

“Kami memang telah memilih lokasi Puspiptek sebelumnya. Tetapi yang punya kawasan tidak memperbolehkan dengan alasan yang masuk diakal dan pleno besok akan digelar di Damai Indah Golf, Bumi Serpong Damai (BSD),” kata mantan Komisioner KPU Kabupaten Tangerang ini saat dihubungi kabar6.com melalui telepon selularnya,  Rabu (16/12/2015).

 

Badrus mengungkapkan, ruangan rekapitulasi perhitungan suara tidak bisa sembarangan orang bisa masuk karena harus menggunakan tanda pengenal atau ID yang telah diberikan oleh KPU. ** Baca juga: KPU Pandeglang Akui Golput di Pilkada Serentak Tinggi

 

“Besok yang hadir hanya Panitia Pemilih Kecamatan (PPK), Panitia Pengawas (Panwas), saksi ketiga Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota periode 2016-2021 serta undangan, seperti dari unsur Muspida juga pihak terkait di tingkat pusat,” tegas Badrus.(ard)

Print Friendly, PDF & Email