oleh

Pledoi TPPU, Wawan Suami Airin Siapkan Pembuktian Terbalik

image_pdfimage_print

Kabar6-Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Tubagus Chaeri Wardana dengan hukuman enam tahun kurungan penjara. Suami dari Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany itu dituntut atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Saudara terdakwa pasti tau kalau TPPU biasanya mayoritas barang bukti disita oleh negara,” ungkap Ni Made Sudani, ketua majelis hakim di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (29/6/2020) tengah malam.

“Siap mengerti Yang Mulia,” sahut Wawan dari Lapas Cipinang Cabang KPK. Tubagus Sukatma, kuasa hukum Wawan pun menimpali percakapan di penghujung sidang tuntutan.

“Yang Mulia mohon izin kami akan perlihatkan pembuktian terbalik,” kata Sukatma. “Oh ya silahkan,” terang Sudani.

**Baca juga: Kasus TPPU, Wawan Suami Airin Dituntut 6 Tahun Penjara.

Ia memaparkan agenda sidang selanjutnya adalah mendengarkan pembelaan atau pledoi terdakwa. Sudani bertanya jadwalnya dan disahuti oleh pihak terdakwa jadwal pledoi tuntutan pada Kamis, 9 Juli 2020 mendatang.

“Saudara terdakwa apakah maunya Senin tanggal 6 aja,” tanya Sudani menawarkan. “Sesuai jadwal semula saja Yang Mulia,” utara Wawan.(yud)

Print Friendly, PDF & Email