oleh

PJU Kampung Terang Kota Tangerang Kembali Didata, 87.862 Titik Tersebar di 13 Kecamatan

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memiliki program kampung terang yang menjadi salah satu visi misi Wali Kota Tangerang dan Wakil Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah – Sachrudin.

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) melakukan pendataan ulang Penerangan Jalan Umum (PJU) Kampung Terang. Pendataan ulang ini dilakukan bersama 13 Kecamatan yang ada di Kota Tangerang dan Dinas Perhubungan, Selasa (23/5/2023) di Ruang Tangerang Live Room.

“Saat ini, data PJU Kampung Terang ada sebanyak 87.862 titik,” ujar Sub Koordinator Survey dan Akuisisi Data, Diskominfo Kota Tangerang, Iffi Nur Mukhlishotin, Rabu (24/5/2023).

Data tersebut adalah, kata Iffi, data terakhir pada tahun 2019, sehingga harus dilakukan pendataan ulang oleh produsen data yaitu 13 Kecamatan dan Dinas Perhubungan. PJU Kampung Terang ini sangat penting didata kembali untuk mengetahui aset Pemkot Tangerang. Selain itu, dapat dilakukan efesiensi dalam pembayaran listriknya.

Ia menyampaikan sistem yang dilakukan dalam pendataan ulang ini adalah dengan pendampingan dengan 13 Kecamatan. Dari data yang ada di geoportal, pihak Kecamatan akan melakukan verifikasi dan kelengkapan atau penambahan data.

**Baca Juga: Satreskrim Polresta Serkot Tangkap Pelaku Pemerkosaan

“Ini juga merupakan cara untuk mendata apakah ada PJU yang rusak atau penambahan titik. Nanti akan dikategorikan mana PJU yang harus dilakukan maintenance ringan hingga berat, hingga penambahan titik PJUnya. Pihak kecamatan akan didampingi oleh Tenaga Ahli Sistem Informasi Geografis,” katanya.

Ia berharap dengan adanya pendataan ulang ini data PJU Kampung Terang dapat sesuai dengan produsen data masing-masing. Sehingga, dengan sesuainya data tersebut dapat terlihat kewenangan untuk pembangunan dan pemeliharaanya.

“Tentu dengan pendataan ulang PJU Kampung Terang ini diharapkan dapat tertata dengan rapih sesuai dengan produsen datanya masing-masing karena saat ini masih terfokus di Dinas Perhubungan. Sehingga, dengan pendataan ulang ini dapat sesuai OPD yang memiliki kewenangan untuk pembangunan dan pemeliharaannya,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email