Kabar6-Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar membantah telah membiarkan kekosongan jabatan tinggi eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Provinsi.
Al Muktabar mengatakan kekosongan jabatan tersebut masih dalam penyesuaian dengan kebutuhan organisasi sambil menunggu pengajuan untuk penyusunan sesuai analisis beban kerja secara formal.
“Bukan dibiarkan, kebutuhan organisasi dan analisis beban kerja. Ini bukan pembiaran, ini adalah perhitungan beban kerja organisasi,” ujar dia dilansir Antara, dikutip Selasa (20/8/2024).
Al Muktabar menjelaskan pengajuan organisasi telah masuk ke DPRD Banten.
**Baca Juga:Oknum Pejabat BPKAD Diduga Pungli, Pj Gubernur Banten Proses Hukum
Ia mengatakan saat ini dalam penyusunannya berfokus kepada kebutuhan kepemimpinan untuk rentang kerja berfokus kepada pendidikan dan infrastruktur, sesuai rancangan anggaran pendapatan belanja daerah (RAPBD) Banten 2025.
Sementara meski adanya kekosongan jabatan tersebut, Al Muktabar meyakini tidak ada hambatan terkait pelayanan kepada masyarakat dan terpenuhinya semua indikator kerja.
Selain itu dia mengatakan telah memperhitungkan beban kerja para pejabat tinggi yang memiliki peran ganda sebagai pelaksana tugas di organisasi perangkat daerah (OPD) lain, sehingga tidak mungkin mereka kewalahan.
Ia juga mengatakan hal tersebut berpengaruh pada efisiensi senilai Rp100 miliar yang bisa dialokasikan untuk hal-hal krusial di masyarakat seperti pembangunan sekolah dan jalan desa.
Menurut dia, efisiensi dari belanja kepegawaian tersebut merupakan efek dari penyederhanaan organisasi di Pemprov.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana mengatakan secara teknis sudah dipersiapkan metode-metode untuk pengisian kursi jabatan kosong tersebut.
Hal tersebut juga sudah disampaikan kepada Pemerintah Pusat, salah satunya tentang penyederhanaan organisasi.
“Saat ini Pemprov memiliki desain utama (grand design) untuk menyederhanakan organisasi dengan melihat kepada analisis beban kerja dan kebutuhan, dan kita sedang terus mengkonsolidasikan dan komunikasikan itu kepada pemerintah pusat,” kata Nana.
“Dan itu sebetulnya sejalan dengan draf Undang-Undang ASN yang salah satu turunannya adalah manajemen organisasi, dan itu sejalan dengan apa yang saat ini Pemprov lakukan di mana penyederhanaan organisasi namun kaya fungsi,” ujar dia melanjutkan.
Sehingga mengatakan keterisian jabatan kosong tinggal menunggu waktu.
Sebelumnya, terdapat kekosongan belasan kursi jabatan pimpinan tinggi pratama lebih dari dua tahun.
Belasan dinas tersebut, yakni Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian; Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral; Inspektorat; dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Kemudian Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; Badan Pendapatan Daerah Biro Hukum; Biro Umum; Badan Pendapatan Daerah, Dinas Ketahanan Pangan; Biro Ekonomi Pembangunan; Biro Organisasi, dan Staf Ahli Gubernur.
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto melalui surat edaran (SE) per 30 Juli 2024 meminta agar pemerintah daerah yang memiliki kekosongan jabatan pimpinan tinggi untuk berkoordinasi menyelenggarakan seleksi tersebut.(red)