oleh

Pindahkan Wawan ke Lapas Cipinang, Dirjenpas Tunggu Reaksi KPK

image_pdfimage_print

Kabar6-Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM merekomendasikan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dipindahkan ke Lapas Cipinang. Sejak sebulan terakhir ini ia menempati Rutan Guntur sebagai tahanan titipan KPK.

“Kami sudah menyurati KPK,” ungkap Kepala Bagian Humas dan Protokoler Dirjen PAS, Ade Kusmanto, (Sabtu, 30/11/2019).

Menurutnya, surat yang ditujukan ke lembaga antirasuah bernomor: PAS.3-PK.01.05.09-1056 tertanggal 25 November 2019. Surat itu memindahkan narapidana Wawan dari Cabang Rutan Kelas I Cipinang di Pomdam Jaya Guntur ke Lapas Kelas I Cipinang.

“Ditjenpas masihmenunggu surat jawaban dari KPK,” terang Kusmanto.**Baca juga: Tanggapan KPK Wawan Dipindahkan ke Lapas Cipinang.

Ia mengklaim, rekomendasi kepindahan Wawan, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Lapas klas 1 Cipinang sebagai tempatpembinaan lebih lanjut selama TB Chaeri Wardana menjalani pemeriksaan KPK dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Dan setelah proses persidangannya selesai maka TB Chaeri Wardhana akan dikembalikan menjalani pidana di Lapas Klas 1 Sukamiskin,” terang Ade.(yud)

Print Friendly, PDF & Email