oleh

Pimpinan KPU Tangsel Disebut Jangan Cuek Nanda Lakukan KDRT

image_pdfimage_print

Kabar6-Kuasa hukum SV, korban pelapor kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menuntut terdakwa dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang telah putuskan Nanda Rodiyana bersalah dihukum 1,5 tahun penjara.

“Jangan sampai terkesan ada pembiaran dari atasan terdakwa,” ungkap Damsik dari Law Firm Tosa & Partners saat dikonfirmasi kabar6.com, (Sabtu, 11/1/2020) malam.

Nanda Rodiyana selaku terdakwa bertugas di Bagian Teknis Pemilu dan Humas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel.

Damsik berpendapat, seharusnya setelah ditetapkan tersangka Nanda harus mengundurkan diri sebagai ASN. Pemerintah Kota Tangsel pun mestinya sudah mengeluarkan surat keputusan pemecatan atas terdakwa.

Kuasa hukum SV merasa putusan hakim jauh dari keadilan. Alasannya karena di persidangan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana KDRT dengan pelecehkan seksual kepada korban.

“Kami akan terus kawal kasus tersbut, dalam waktu dekat kami akan meminta perlidungan kepada Inspektorat Provinsi Banten dan Inspektorat Kota Tangerang Selatan,” tegas Damsik.

Terpisah sebelumnya, Sekretaris KPU Tangsel, Fajar Baskaradi tak menampik atas ulah anak buahnya yang tersangkut masalah hukum. Meski demikian ia enggan mengomentari persoalan tersebut.**Baca juga: Kuasa Hukum Korban KDRT Desak Pegawai KPU Tangsel Dipecat.

“Itu urusan dapur rumah tangga Nanda,” ujar Fajar lewat sambungan telepon mengaku izin bekerja karena sedang pergi bersama istrinya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email