oleh

Pilwalkot Tangsel 2020, Bawaslu Larang Airin Rotasi ASN

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai kemarin melarang Walikota Airin Rachmi Diany melakukan rotasi terhadap Aparatur Sipil Negara di lingkup kerjanya. Ketentuannya berlaku sejak 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon dalam Pilkada 2020 ini.

“Kan sesuai tahapan penetapan pasangan calon 8 Juli 2020. Jadi terhitung mulai kemarin sudah enggak boleh ada mutasi,” jelas Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep saat dikonfirmasi kabar6.com, (Kamis, 9/1/2020).

Ia jelaskan, ketentuan larangan merotasi diatur dalam Pasal 71 Ayat 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Regulasi di atas berbunyi, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.

“Sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri,” jelasnya. Acep mengingatkan adanya sanksi bila kepala daerah petahana melanggar ketentuan mutasi pejabat.

**Baca juga: Banjir di Tangsel, Kerugian Infrastruktur Rusak Kisaran Rp3 Miliar.

Sesuai Pasal 71 Ayat 5, bila melanggar bisa mendapatkan pembatalan atau diskualifikasi sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Selain itu, ada pula ancaman pidana penjara paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp6 juta berdasarkan Pasal 190.(yud)

Print Friendly, PDF & Email