oleh

Pilkades Serentak di Lebak, Kampanye Dilarang Timbulkan Kerumunan

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mensosialisasikan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang akan digelar pada 26 September 2021 mendatang.

Sosialisasi dilakukan secara virtual bersama Forkopimda di Lebak Data Center, Gedung Setda Lebak, Rangkasbitung, Rabu (9/6/2021).

Ada 266 dari 340 desa di 28 kecamatan yang akan menyelenggarakan pesta demokrasi di tengah kondisi masih pandemi.

Bupati Lebak menyampaikan, pelaksanaan Pilkades di masa pandemi wajib menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat.

Mulai dari mengukur suhu tubuh, penggunaan alat pelindung diri (APD) berupa masker, penyemprotan disinfektan di tempat pelaksanaan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan, serta penyediaan sumber daya kesehatan sebagai antisipasi keadaan darurat.

Terkait pelaksanaan kampanye, para calon kepala desa (Kades) dilarang melakukan kampanye yang dapat menimbulkan kerumunan.

“Perlu kita sampaikan bahwa pada kegiatan kampanye calon kepala desa dilarang melaksanakan kegiatan bazar, konser, pertunjukan seni budaya, pawai kendaraan bermotor kegiatan lomba dan olahraga bersama,” kata Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya.

Guna menekan penyebaran Covid-19, Iti kembali berpesan kepada masyarakat agar disiplin menerapkan prokes, terutama saat berada di luar rumah.

**Baca juga: Perubahan RTRW Larang Peternakan Mikro-Kecil di Dua Kecamatan di Lebak, Bagaimana yang Sudah Berjalan?

Sementara itu, Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana menuturkan, personel Polri dan TNI akan diterjunkan untuk melakukan pengamanan bersama Pilkades secara terpadu dan terkoordinasi agar menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif.

“Saya harap nanti kapolsek bisa mempedomani klasifikasi TPS, sehingga nanti penempatan personel pengamanan akan menyesuaikan dari hasil klasifikasi TPS yang ada,” terang Ade.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email