oleh

Pilkades Serentak 2022 di Lebak, Alat Peraga Kampanye Diatur dalam Perbup

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebanyak 67 desa di Kabupaten Lebak akan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) secara serentak pada tahun ini.

Dijadwalkan, pesta demokrasi tersebut akan berlangsung pada bulan Oktober 2022 mendatang.

Kini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak masih menggodok peraturan bupati (Perbup) baru tentang Tata Cara Pilkades Serentak tahun 2022.

“Masih, masih pembahasan. Di dalamnya kami coba melihat apa aja nih poin yang belum dimasukkan yang itu menjadi masalah di tahun sebelumnya,” kata Kabag Hukum Pemkab Lebak, Wiwin Budhyarti, di Rangkasbitung, Jumat (29/7/2022).

Salah satunya soal aturan mengenai alat peraga kampanye (APK) para calon kepala desa (Cakades). Mulai dari ukuran, waktu hingga lokasi pemasangan bakal diatur di dalam perbup.

“Selama ini kan APK belum ada diatur secara khusus ya, lalu kami lihat juga bagaimana regulasi di atasnya seperti apa. Misalnya soal ukuran jangan sampai yang ini segini tapi yang lain beda, gitu juga soal waktu dan titik mana aja yang boleh dan tidak dipasang APK,” papar Wiwin.

Pembahasan perbup, lanjut Wiwin, sudah bisa dikatakan selesai. Akan tetapi masih diperlukan evaluasi-evaluasi bersama oleh tim hukum dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).

Tentu saja, hal ini supaya tidak ada poin-poin penting yang tidak terlewat dan harus masuk di dalam perbup.

**Baca juga:Pemkab Lebak Siapkan Kendaraan Khusus Bagi Jemaah Haji Positif COVID-19

“Jangan sampai ke depan kejadian tahun lalu terjadi lagi. Jadi kita pengen hanya ada di dalam satu payung saja, di perbup itu. Kita harmonisasi bersama, dan kalau aturan di atasnya oke ya sudah,” terang Wiwin.

Draft yang sudah final dibahas kemudian akan diserahkan ke bupati untuk mendapat persetujuan.

“Kalau oke ya tinggal maju, tetapi poin pentingnya ini adalah kita bahas dengan prinsip kehati-hatian,” katanya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email