oleh

Pilkades di Lebak Diusulkan dengan Sistem e-Voting

image_pdfimage_print

Kabar6-Sebanyak 266 desa di 28 kecamatan di Kabupaten Lebak direncanakan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada tahun 2021 mendatang.

Muncul usulan agar pelaksanaan pesta demokrasi di tingkat desa di kabupaten tersebut dilakukan dengan sistem elektronik voting (e-Voting) seperti di sejumlah daerah.

“Sistem e-Voting sepertinya layak dipertimbangkan untuk diterapkan dalam pelaksanaan Pilkades serentak di Lebak,” kata Ketua Forum Kajian Pedesaan Lebak (FKPL), Sandi Rustam, Senin (24/8/2020).

Dalam sistem e-Voting, kata Sandi, pemilih datang ke TPS dengan membawa formulir undangan kemudian dilakukan verifikasi dengan data. Menurut dia, dengan sistem e-Voting, pelaksanaan Pilkades bakal lebih simpel dan akurat.

“Pemilih tinggal memilih dengan menyentuh calon kepala desa yang tersedia di layar. Prosesnya akan jauh lebih cepat dan sistem e-Boting juga akan lebih akurat, termasuk sisi kerahasiaannya juga dipastikan akan lebih aman,” papar Sandi.

Sandi meyakini, jika ada kemauan dan keseriusan, sistem e-Voting bisa diterapkan pada Pilkades Lebak 2021. Pilkades dengan sistem e-Voting juga dalam rangka mendukung pemanfaatan inovasi dan teknologi.

**Baca juga: Ganjal ATM Pakai Tusuk Gigi, Polres Lebak Tangkap Pelaku Asal Tanggamus.

“Soal kendala akibat kurangnya pemahaman masyarakat, maka harus dilakukan sosialisasi secara terus-menerus. Kuncinya kemauan dan keseriusan leading sektor pada persoalan ini dalam hal ini DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa),” tuturnya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email