oleh

Pilkada Tangsel, Tiga Paslon Terjerat 30 Laporan Kasus Pelanggaran

image_pdfimage_print

Kabar6-Bawaslu Kota Tangerang Selatan (Tangsel) hingga hari ini telah terima 30 laporan dugaan tindak pelanggaran yang menjerat seluruh pasangan calon atau paslon di Pilkada serentak 2020. Semua alat bukti temuan sangkaan berasal dari laporan kelompok masyarakat.

“Ya semua paslon (pasangan calon-red) nomor urut 1, 2 dan 3 itu ada yang melaporkan,” kata koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Tangsel, Ahmad Jazuli, Kamis (22/10/2020).

Ia paparkan, berkas laporan temuan dugaan pelanggaran paslon yang telah masuk dan teregister ada 23 kasus. Sementara yang tidak diregister oleh pihaknya selaku wasit pesta demokrasi ini sebanyak tujuh laporan.

“Dugaan pelanggaran dari 23 laporan itu adalah pertama pelanggaran administrasi,” papar Jazuli.

Sisanya adalah pelanggaran pidana tentang pemilihan umum serta peraturan perundang-undangan lainnya yang hingga sekarang masih sah berlaku di Indonesia.

Kalau yang tidak diregister itu, lanjut Jazuli, karena setelah proses penelitian administrasi dan kajian awal. Misalnya, berkas laporan temuan kasus dugaan pelanggaran yang diserahkan ke Bawaslu Tangsel ternyata sudah kedaluarsa.

**Baca juga: Pilkada Tangsel 2020, Pengamat: Banyak Diumbar Gagasan Rongsokan.

“Kalau laporan terkait dengan dari lembaga pemantau yang terdaftar begitu ya, atau dari (tim pemenangan dan relawan) pasangan calon nah itu belum kami terima,” ujar Jazuli.(yud)

Print Friendly, PDF & Email