oleh

Pilkada Tangsel, Ruhamaben Belum Serahkan Surat Mundur dari PT PITS

image_pdfimage_print

Kabar6-Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Muhamad Acep mengungkapkan ada catatan khusus terhadap calon Wakil Wali Kota Ruhamaben. Berkas persyaratan mantan Direktur Keuangan PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan itu masih ada yang kurang.

“Yang bersangkutan belum menyerahkan surat keterangan dari PT PITS,” ungkapnya dikonfirmasi kabar6.com, Rabu (23/9/2020).

Acep jelaskan, Ruhamaben hanya menyerahkan berkas persyaratan surat mengundurkan diri secara pribadi. Namun surat keterangan resmi dari perusahaan plat merah tersebut belum ada.

“Diberikan batas waktu untuk menyerahkan surat tersebut paling lambat sampai 30 hari sebelum hari pemungutan suara,” jelas Acep.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan Ruhamaben, yang juga mantan Wakik Ketua DPRD Tangsel dari Fraksi PKS belum merespon pesan singkat yang ditujukan kabar6.com kepadanya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel telah resmi merilis ada tiga pasangan calon yang akan ikut kontestasi Pilkada serentak 2020.

**Baca juga: Pilkada Tangsel 2020, KPU Pastikan Tiga Pasangan Calon Bertarung.

Ketiganya adalah pasangan calon Muhamad – Rahayu Saraswati Djohohadikusumo, Siti Nur Azizah – Ruhamaben, dan Benyamin Davnie – Pilar Saga Ikhsan.(yud)

Print Friendly, PDF & Email