oleh

Pilkada Tangsel, Pemilih Memenuhi Syarat Bisa Nyoblos Pakai KTP-el

image_pdfimage_print

Kabar6-Ajat Sudrajat, komisioner Divisi Data Pemilih KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengaku bahwa warga yang memenuhi syarat tapi belum bisa tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) masih bisa nyoblos di pemungutan suara Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.

“Pemilih yang tidak terdaftar di DPT dia bisa Memilih datang ke TPS membawa KTP elektronik,” katanya kepada wartawan, Minggu (22/11/2020).

Ia jelaskan alasan warga belum dicatat oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih saat pencocokan dan penelitian.

Sekarang, lanjut Ajat, bisa saja banyak warga yang baru pindah dan baru punya KTP el Tangsel. “Jadi wajar kalo masih ada warga yang belum masuk ke DPT,” jelas Ajat.

**Baca juga: Pilkada 2020, Kampanye Perdana di Tangsel AHY Tampil Casual

Tetapi prinsipnya, tambah Ajat, meskipun belum masuk ke DPT, sepanjang pemilih punya KTP elektronik terbitan daerah setempat maka yang bersangkutan bisa memilih.

“Datang ke TPS menunjukan KTP elektroniknya. Nanti akan didaftar sebagai pemilih tambahan atay DPTb,” tegasnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email