oleh

Pilkada Tangsel, KPU: Warga Belum Terdaftar Masuk Daftar Pemilih Baru

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), mengumumkan daftar pemilih sementara di Pilkada serentak 2020 sebanyak 924.602 orang. Jumlah itu dikritisi Bawaslu setempat karena selisih dengan Disdukcapil mencapai 25.861 jiwa.

“Setelah DPS ditetapkan, nanti DPS akan diumumkan untuk diminta tanggapan dari masyarakat,” kata Pokja Divisi Data Pemilih KPU Tangsel, Ajat Sudrajat kepada kabar6.com, Selasa (15/9/2020).

Menurutnya, jika ada yang belum masuk ke dalam daftar pemilih maka akan dimasukan sebagai pemilih baru. Begitupun jika ada pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) akan dihapus dari daftar pemilih.

“Saat ini KPU sudah menyanding data pemilih yang pindah domisili dengan Disdukcapil dan nanti data hasil sanding tersebut akan KPU cermati dulu dan setelah itu akan kita masukan ke dalam daftar pemilih,” jelas Ajat.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Tangsel Muhamad Acep menyebutkan, dalam teori Daftar Pemilih Tetap (DPT), warga pemilih merupakan orang yang memiliki KTP-el.

“Dimana, Disdukcapil merilis bahwa ada 950.463 data yang wajib KTP-El. Dengan begitu terdapat selisih 25.861 data,” jelasnya.

**Baca juga: KPU Tangsel Minta 3 Paslon Segera Lengkapi Berkas.

Acep juga mempertanyakan rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu RI mencapai satu juta lebih data. Sementara yang berhasil didata oleh PPDP dalam proses pencoklitan hanya mencapai 924.602.

”Melihat data, ini masih sangat jauh dari data yang dimiliki oleh Disdukcapil apalagi hasil rekomendasi KPU RI,” ujar Acep.(yud)

Print Friendly, PDF & Email