oleh

Pilkada Tangsel Berujung ke MK, Benyamin Davnie: Legowolah

image_pdfimage_print

Kabar6-Benyamin Davnie, pasangan calon petahana dalam Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) 2020 masih merasa optimis. Ia yakin semua dalil gugatan yang diajukan pemohon akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.

“Sesuai dengan permintaan tim hukum kita, menolak gugatan mereka secara menyeluruh, karena hal yang mereka adukan di luar kewenangan MK,” kata Benyamin, Sabtu (13/2/2021).

Dijelaskan olehnya, pada Selasa 16 Februari 2021 MK akan mengumumkan putusan sela. Ia berharap, dalam putusan sela MK menolak semua gugatan yang dilayangkan oleh pasangan calon nomor urut 1 Muhamad – Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.

“Selasa besok putusan sela, mudah-mudahan sesuai dengan harapan kita. Tanggal 5 kemarin, sidang jawaban yang kedua. Dalam jawaban kita, sudah disampaikan dalil kita. Semua bisa kita patahkan prinsipnya,” jelas Benyamin.

Menurutnya, semua dalil yang digunakan kubu nomo 1 dalam gugatan di MK, sudah ditangani oleh Bawaslu semuanya.

“Semua bisa kita patahkan prinsipnya. Bahkan, semua yang dituduhkan dan didalilkan pemohon sudah diproses Bawaslu dan kita lampiran sebagai barang bukti. Karena bukan perselisihan hasil perhitungan,” terangnya.

**Baca juga: Bima Arya Puji Airin Berhasil Jadi Penyambung Lidah Pusat dan Daerah

Meski begitu, Benyamin mengaku pihaknya siap menerima apapun putusan MK pada putusan sela nanti. Sebaliknya, dia juga meminta kepada kubu Muhamad-Saraswati juga bisa legowo menerima keputusan MK.

“Apapun putusan MK, kami dari pihak termohon akan mematuhi putusan MK dan kalau saya mematuhi putusan MK dan saya berharap pihak pemohon juga sama mematuhi putusan MK. Apapun putusannya, legowo lah,” ujarnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email