oleh

Pilkada Tangsel, Bawaslu Temukan Selisih 25.861 Pemilih Sementara

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menemukan adanya selisih data pemilih. Temuan itu dilihat dari hasil pencocokan dan penelitian atau coklit yang digarap Komisi Pemilihan Umum setempat.

“Selisih tersebut ditemukan pada saat dibandingkan dengan jumlah perekaman data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” kata Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep, Selasa (15/9/2020).

Acep menjelaskan, dari hasil penetapan Data Pemilih Sementara (DPS) yang dilakukan oleh KPU terdapat selisih sebesar 25.000 suara. Jika tidak dilakukan penyesuaian atau perbaikan maka akan menghambat pelaksanaan Pilkada serentak 2020.

Diketahui, lanjutnya, DPS yang ditetapkan oleh KPU dalam rapat pleno penetapan DPS adalah sebesar 924.602. Acep bilang, dalam teori Daftar Pemilih Tetap (DPT), warga pemilih merupakan orang yang memiliki KTP-el.

“Dimana, Disdukcapil merilis bahwa ada 950.463 data yang wajib KTP-El. Dengan begitu terdapat selisih 25.861 data,” jelasnya.

Acep juga mempertanyakan rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu RI mencapai satu juta lebih data. Sementara yang berhasil didata oleh PPDP dalam proses pencoklitan hanya mencapai 924.602.

**Baca juga: Harga Pertalite Turun, Warga Bogor Ikutan Antri di SPBU Tangsel.

”Melihat data, ini masih sangat jauh dari data yang dimiliki oleh Disdukcapil apalagi hasil rekomendasi KPU RI,” ujar Acep.

Acep menyayangkan bahwa KPU Kota Tangsel belum maksimal dalam melakukan tugasnya pada tahapan pencoklitan. Sehingga dia berharap penyelenggara melakukan evaluasi terhadap selisih mencolok dari data pemilih tersebut.(yud)

Print Friendly, PDF & Email