oleh

Pilkada Tangsel 2020 tak Gunakan Quick Count, KPU: Ini Sesuai Ketentuan

image_pdfimage_print

Kabar6-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Bambang Dwitoro mengatakan, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 pihaknya tak menyelenggarakan perhitungan cepat atau quick count.

Dijelaskan Bambang, sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat seluruh lembaga survei atau jajak pendapat dan perhitungan cepat wajib terdaftar di KPU ketika hendak mencari dan menyampaikan data Pemilu 2020.

“Amanah UU dan PKPU memang seperti itu. Bagi lembaga survei yang hendak melakukan jajak pendapat maupun perhitungan cepat harus mendaftar ke KPU,” ujar Bambng saat dikonfirmasi wartawan, Senin, (30/11/2020).

**Baca juga: Jadi Libur Nasional, KPU Tangsel Berharap Pilkada 2020 Capai Target Pemilih

Pihaknya telah membuka pendaftaran bagi lembaga survei dan penghitungan cepat. Sejauh ini, kata dia, sudah ada beberapa lembaga survei yang mendaftar ke KPU Kota Tangsel.

“Sampai saat ini sudah ada yang mendaftar. Meski detailnya berapa lembaga survei yang mendaftar saya kurang tahu, nanti tanyakan ke Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat pak Ade Wahyu. KPU juga tidak pakai lembaga survei. Jadi rekap berjenjang (manualnya) saja yang kami ikuti,” tutupnya. (eka)

Print Friendly, PDF & Email