oleh

Pilkada Tangsel 2020, Maksimal Dana Kampanye Rp 32 Miliar Dibatalkan

image_pdfimage_print

Kabar6-Jumlah nominal dana kampanye Pilkada serentak 2020 di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) direvisi. Sebelumnya disepakati lembaga penyelenggara pemilu bersama ketiga pasangan calon besaran maksimal Rp 32 miliar.

“Berapa maksimalnya itu masih kita rumuskan,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Tangsel, Bambang Dwitoro, Rabu (30/9/2020).

Soalnya, ia terangkan, ada beberapa poin poin yang belum masuk. Misalnya pada alat peraga kampanye ada komponen media komunikasi luar ruang model billboard belum masuk.

Kemudian juga tertulis dalam Pasal 12 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi Covid-19 itu ada beberapa poin yang belum masuk.

**Baca juga: Calon Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Kampanyekan Industri Kreatif Maju.

“Tapi harus ada beberapa poin yang harus di koreksi. Hari ini kami sudah berkoordinasi, mengirimkan surat kepada pasangan calon melalui LO untuk membahas lagi,” jelas Bambang.(yud)

Print Friendly, PDF & Email