oleh

Pilkada Tangsel 2020, KPU Sebutkan Materi Gugatan Pemohon

image_pdfimage_print

Kabar6-Pelaksana tugas Ketua KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel), M Taufik MZ mengaku telah siapkan data jawaban sebagai termohon. Materi gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan Pilkada 2020 lalu diajukan pasangan calon nomor urut 1 Muhamad – Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.

“Kalo dari sisi jawaban sudah kita susun. Kronologis sudah kita buat. Alat bukti sudah kita persiapkan,” katanya kepada wartawan, Rabu (20/1/2021).

Taufik bilang kini pihaknya intens menggalang komunikasi dengan narahubung dan tim kuasa hukum KPU. Sebagai termohon sudah mempelajari pokok-pokok permohonan yang diajukan.

Ia menyebutkan, materi gugatan pemohon misalkan KPU Tangsel dituduh tidak netral. Kubunya lantas melihat apa alat bukti mereka, terkait SK Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).

Kalau yang Pemungutan Suara Ulang (PSU) sudah dilaksanakan. Jika ada pelanggaran administratif kemudian terjadi PSU maka KPPS sudah dibebastugaskan.

“Rekomendasi Bawaslu kita laksanakan. Dari sisi penyelenggara tidak ada masalah, sudah aman,” sebut Taufik.

Materi gugatan lainnya, ia lanjutkan, contohnya ada beberapa KPPS yang anggotanya diklaim pemohon berafiliasi ke masing-masing pasangan calon. Apakah memang ada alat buktinya KPU pertanyakan.

**Baca juga: Sidang Pendahuluan Gugatan Pilkada Tangsel di MK 29 Januari 2021

Contoh lainnya ada pemilih yang menggunakan form C6 atau pemberitahuan orang lain. Taufik bilang, atau ada juga memilih dua kali di TPS Ciater.

“Kita sudah siapkan pernyataan sebagai bukti tertulis dari seluruh KPPS TPS 15. Tugas kita sudah. Setelah itu ada putusan sela,” ujar Taufik.(yud)

Print Friendly, PDF & Email