oleh

Pilkada Tangsel 2020, Gugatan Paslon Muhamad – Saras ke MK Teregistrasi

image_pdfimage_print

Kabar6-Tim pasangan calon Muhamad – Rahayu Saraswati Djojohadikusumo pamerkan akta registrasi perkara konstitusi. Paslon nomor urut 1 di Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) 2021 itu ajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi.

“Bahwa sesuai informasi kepaniteraan sidang perdana akan digelar tanggal 26 Januari, dengan agenda sidang pendahuluan,” klaim Wakil Ketua Divisi Hukum dan Advokasi DPD PDI Perjuangan Provinsi Banten, Astiruddin Purba, Selasa (19/1/2021).

Ia mengaku surat bernomor registrasi perkara 115/PHP.KOT-XIX/2021 menerangkan bahwa perkara tersebut segera akan ditetapkan hari sidangnya dan kepada pemohon, termohon, dan Bawaslu segera akan diberitahukan mengenai ketetapan.

“Salinan akta sudah kami terima. Dengan keluarnya akta tersebut, artinya perkara tesebut telah resmi akan disidangkan di MK. Apa yang selama ini dipertanyakan banyaka orang terkait kemungkinan tidak disidangkan karena ambang batas, itu sudah terjawab,” kata Astiruddin.

**Baca juga: Sengketa Pilkada Tangsel, Pengamat: Suara Selisih 5 Persen Sulit Dikejar

Menurutnya, hukum acara tentang proses ketentuan 158 tentang syarat formil persidangan MK itu tetap harus melalui proses di persidangan.

“Yang kita siapkan tentunya beberapa alat bukti pendukung dari dalil yang kita sampaikan,” jelas Astiruddin.(yud)

Print Friendly, PDF & Email