oleh

Pilkada Tangsel, 1.158 Warga Penuhi Syarat Tidak Masuk DPT

image_pdfimage_print

Kabar6-Ketua Bawaslu Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Muhamad Acep menyebutkan, ada ribuan warga setempat terancam tidak dapat menggunakan hak suara pada Pilkada 9 Desember 2020 mendatang. Padahal mereka telah memenuhi syarat.

“KPU Tangsel harus segera mencari solusi yang tepat,” katanya kepada kabar6.com, Minggu (22/11/2020).

Acep khawatir nantinya yang tidak terdaftar dapat kehilangan hak suara. Setiap kecamatan memiliki jumlah yang berbeda.

Pertama di Ciputat, Bawaslu menemukan 205 pemilih yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) . Sementara di Ciputat Timur terdapat 142 pemilih.

Kemudian, lanjut Acep, di Kecamatan Pamulang ada 169, kemudian di Serpong 137, Serpong Utara 144 dan Setu 58 orang pemilih.

“Terakhir yang paling banyak ada di Pondok Aren sebanyak 303 pemilih,” papar Acep.

**Baca juga: Mantan Pemain Timnas Meninggal, Begini Sosok Ricky Yacobi Dimata Rachmad Darmawan.

Menurutnya, Bawaslu Tangsel telah mengirimkan surat kepada KPU setempat untuk bisa dimasukkan ke dalam DPT. Tujuannya dalam rangka menjaga hak pilih masyarakat.

“Mengingat jumlahnya masih banyak. Kami khawatir jika tidak disampaikan mereka tidak mendapatkan surat suara. Pada saat datang ke TPS terdekat. Ini dilakukan untuk menjaga hak pilih mereka,” ujar Acep.(yud)

Print Friendly, PDF & Email