oleh

Pilkada Protokol Covid-19, KPU Tangsel Tunggu Regulasi Terbit

image_pdfimage_print

Kabar6-Penyelenggaraan Pilkada 2020 termasuk di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah disepakati pada 9 Desember mendatang. Keputusan penundaan karena terjadi pandemi Covid-19 yang otomatis juga mengubah proses tahapan dan lain sebagainya.

“Kalau yang dimaksud protokol kesehatan tentunya iya,” kata Ketua KPU Tangsel, Bambang Dwitoro kepada kabar6.com, Kamis kemarin.

Ia menerangkan, Peraturan KPU itu yang membuat KPU RI. Nantinya penyelenggara pemilu tingkat kabupaten/kota melihat regulasinya jika PKPU sudah resmi dikeluarkan.

Dihubungi terpisah, Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep menyatakan selama pandemi Covid-19 pihaknya tetap melakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran dengan cara online.

**Baca juga: Viral, Pejabat Satpol PP Tangsel Contohkan Langgar PSBB.

“Kami menerima laporan dengan cara online ataupun datang langsung ke kantor Bawaslu,” terangnya.

Acep bilang, laporan cara online dapat dilakukan dengan menghubungi petugas penanganan pelanggaran yaitu Syarif di nomer telpon 081947142172 serta Didin Mahfudin di nomor telpon 0895331338780 dan juga bisa melalui email bawaslu.kotatangsel@gmail.com.(yud)

Print Friendly, PDF & Email