oleh

Pilkada Kota Cilegon Terancam Ditunda Hingga 2017

image_pdfimage_print

Kabar6-Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Cilegon terancam diundur hingga 2017 mendatang.

Kemungkinan itu jika satu-satunya pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota dari jalur independen, Sudarmana-Marfi, gagal mengumpulkan berkas dukungan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Diketahui, rapat pleno verifikasi berkas dukungan balon independen yang digelar KPU Kota Cilegon, 14 Juli lalu menyatakan pasangan Sudarmana-Marfi belum memenuhi syarat dukungan sebesar 33.500 dukungan atau 8,5 persen dari penduduk Kota Cilegon.

Pasangan tersebut hanya berhasil mengupulkan sekitar 27.500 dukungan.

Dengan demikian, Sudarmana-Marfi harus menyerahkan dua kali kekurangan sesuai aturan yang berlaku, atau sebanyak 12.000 dukungan dalam waktu 20 hari setelah pleno. Jika tidak, maka pasangan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Dan, jika satu-satunya pasangan independen tersebut gagal memenuhi syarat pencalonan, maka cuma pasangan bakal calon dari jalur partai yang dapat mencalonkan diri.

Sedangkan balon petahana Tb Iman Ariyadi dipastikan sudah mengunci jalur partai politik. **Baca juga: Suyitno Masih Temukan Bangku Kosong di Pemkot Cilegon.

Ketua KPU Kota Cilegon, Fatullah Hasyim mengatakan pihaknya masih menunggu upaya pasangan Sudarmada-Marfi untuk segera memenuhi kekurangan syarat dukungan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

“Kalau pasangan independen ini gagal, artinya tinggal calon dari jalur parpol. Jika memang jalur parpol hanya ada satu pasangan tunggal, Pilkada bisa jadi ditunda sampai 2017 mendatang,” kata Fatullah, ditemui di Kantor KPU Cilegon, Jumat (24/7/2015).(van)

Print Friendly, PDF & Email