oleh

Pilkada Banten, Petaha Dilarang Gunakan Kewenangan dan Tunggangi Program

image_pdfimage_print

Kabar6-Ketua Bawaslu Banten, Didih M Sudih mengatakan, selain dilarang melalukan mutasi dan rotasi ASN selambat-lambatnya enam bulan jelang Pilkada Serentak 2020.

Calon petahana yang berasal dari kepala dan wakil kepala daerah di empat desk Pilkada Banten juga dilarang menggunakan kewenangannya yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain.

“Dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih,” terang Didih, kepada wartawan, Rabu (4/12/2019).

Pengamat Politik dari Untirta Suwaib Amiruddin menilai, aturan yang diterapkan dalam Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 sudah tepat. Sebab, pertarungan di pilkada harus dilakukan secara adil tanpa ada satu pun pihak yang diuntungkan oleh sebuah kekuasaan.**Baca juga: Pilkada Banten 2020, Petahana Dilarang Mutasi Pejabat.

“Saya setuju aturan itu. Ada 3 potensi yang bisa terjadi kalau petahana memutasi dengan waktu yang berdekatan dengan pilkada. Pertama, petahana akan menggiring birokrasi untuk menjadi timses (tim sukses). Kedua, petahana bisa memanfaatkan anggaran untuk dimainkan. Ketiga, petahana akan memperoleh keuntungan terkait penggiringan birokrasi sampai tingkat desa/kelurahan. Sanksi yang diberikan pun sudah sangat tepat dan memang sudah selayaknya diberhentikan (pencalonannya),” tuturnya.(Den)

Print Friendly, PDF & Email