oleh

Pilkada Banten 2020, Petahana Dilarang Mutasi Pejabat

image_pdfimage_print

Kabar6–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten melarang calon petahana memutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) saat gelaran Pilkada serentak di Provinsi Banten tahun 2020.

Jika kedapatan ada yang melanggar, pihak bersangkutan dapat diancam akan dikenakan didiskualifikasi dari pencalonannya.

Untuk diketahui, tahun depan, Provinsi Banten ajan menyelenggaran Pilkada serentak empat Kabupaten/kota, antaranya Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon dan Tangsel.

Dimana, untuk masing-masing desk Pilkada tadi, terdapat nama-nama calon patahana yang sebelumnya telah mendaftarkan diri pada penjaringan sejumlah parpol.

Seperti Kabupaten Serang, ada Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa yang kini menduduki jabatan Bupati dan Wakil Bupati Serang kembali maju. Di Kota Cilegon ada Ratu Ati Marliati yang kini menjabat sebagai Wakil Walikota Cilegon. Sementara untuk Pilkada Kabupaten Pandeglang terdapat nama sang bupati yakni Irna Narulita. Lalu di Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie yang kini tercatat sebagai Wakil Walikota Tangerang Selatan.

Ketua Bawaslu Provinsi Banten Didih M Sudi mengatakan, larangan melakukan mutasi ASN jelang pilkada tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Di sana mengamanatkan agar kepala dan wakil daerah tidak menggelar mutasi pada jajarannya.

“Di atur di pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Larangan itu tepatnya ada pada ayat dua. Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan walikota atau wakil walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan,” kata Didih, kepada wartawan, Rabu (4/11/2019).

Mantan komisioner KPU Provinsi Banten itu menuturkan, jika mengacu pada tahapan pilkada serentak 2020 maka larangan itu efektif berlaku pada Februari 2020. Calon petahana tetap bisa melakukan mutasi jika dianggap mendesak dengan catatan harus mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Sesuai Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 penetapan calon adalah pada 8 Juli 2020. Artinya terhitung 8 Februari 2020 tidak boleh ada mutasi tanpa seizin Mendagri. Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri,” katanya.

**Baca juga: Ketua Pokja Wartawan Banten Minta Ormas Lakukan Pembinaan Terhadap Anggotanya.

Didih menegaskan, aturan tersebut wajib diikuti oleh seluruh calon petahana. Jika melanggar, maka sanksi tegas menanti. Ancaman sanksi pun tak main-main yaitu diskualifikasi dari pencalonan.

“Pada ayat lima , dalam hal gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota selaku petahana melanggar petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi atau Kabupaten/Kota,” ungkapnya. (Den)

Print Friendly, PDF & Email