oleh

Pilkada 2015, Begini Ketentuan Peraturan KPU Terbaru

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan dan siap menerapkan regulasi terbaru tentang pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2015 mendatang.

Divisi Pendaftaran Bakal Calon KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Bambang Dwitoro mengatakan, telah diterbitkan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Sehubungan dengan adanya keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) jadi regulasi yang lama otomatis tidak lagi berlaku,” katanya saat dihubungi kabar6.com, Rabu (22/7/2015).

Bambang memaparkan, dalam regulasi terbaru ini mengatur bagi anggota legislatif di pusat maupun daerah serta Pegawai Negeri Sipil (PNS)
aktif.

Jika sebelumnya bagi Dewan yang ingin mencalonkan diri tidak lagi hanya memberitahukan secara resmi lewat surat kepada pimpinan partai politik saja kini tidak berlaku.

Begitupun bagi PNS aktif tidak bisa hanya mengajukan cuti selama masa pendaftaran pasangan bakal calon hingga rekapitulasi penghitungan suara.

“Yang tadinya hanya pemberitahuan ke pimpinan partai jadi sekarang harus mengundurkan diri. Sama dengan bagi PNS,” papar Bambang. **Baca juga: Pemancing Hilang Terseret Arus Sungai Cisadane.

Ia menambahkan, di Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 pada di Pasal 36 Ayat 4 dijelaskan, tadinya proses dalam kepengurusan itu harus harus ada inkrah dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Sekarang dalam kesepakatan damai itu sambil menunggu partai politik dari beberapa pengurus dapat memberikan persetujuan dalam satu pasangan yang sama.

“Kita tidak terima kalau dalam satu partai politik yang bersengketa kepengurusan internal mengusung dua pasangan calon yang berbeda. Jadi harus satu pasangan calon,” terang Bambang.(yud)

Print Friendly, PDF & Email