oleh

Pilar Saga Kunci Cafe Ciputri di Ciputat Langgar PPKM Mikro

image_pdfimage_print

Kabar6-Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Pilar Saga Ichsan pimpin penertiban tempat usaha pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat (PPKM) mikro pada masa pandemi Covid-19. Sebanyak 15 wanita dan sembilan laki-laki pelanggar protokol kesehatan digiring petugas gabungan.

Pilar terlihat ikut mendatangi Cafe Ciputri yang terletak di Mega Mall Ciputat. Tempat hiburan malam tersebut kepergok masih beroperasi melayani pengunjung, Minggu (27/6/2021) dinihari.

“(Pilar) kunci pintu dan rolling door,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan dan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangsel, Sapta Mulyana saat dikonfirmasi kabar6.com.

Menurutnya, aparat gabungan langsung menutup kegiatan hiburan malam di Cafe Ciputri. Ada 184 botol minuman keras disita sebagai barang bukti.

“Karena miras tidak diizinkan untuk diperjualbelikan di Kota Tangerang Selatan sesuai peraturan,” terang Sapta.

Petugas gabungan juga mendatangi bisnis penginapan di kawasan Kecamatan Pondok Aren. Di lokasi itu petugas menjaring pria dan wanita pasangan bukan suami istri yang diduga sedang berbuat mesum.

**Baca juga: Jelang Idul Adha, MUI Sarankan Pemkot Tangsel Ikuti Surat Edaran Kemenag

Sapta menerangkan ke-24 orang yang terjadi dalam penindakan PPKM mikro baru dilepaskan pagi tadi setelah sempat didata serta diberikan pengarahan.

“Karena kita tidak bisa menyerahkan ke dinas sosial yang belum ada. Kebetulan panti sosolial Pasar Rebo penuh dan juga lagi masa pandemi persyaratan berbeli-belit juga. Karena memang harus swab, ada keterangan sehat,” ujarnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email