oleh

Pijat Plus-plus Dikelola Suami Istri

image_pdfimage_print

Kabar6 – Panti pijat yang menyediakan jasa plus-plus untuk memuaskan hasrat seksual dikelola oleh sepasang suami istri, AW (32) dan RAW (32) beserta satu pegawainya berinisial TF (25). Para terapis selain memberikan pijatan, juga melayani prostitusi disebuah ruko Citra Raya, Kabupaten Tangerang, Banten. Ruko dua lantai itu di grebek Polda Banten pada 01 Desember 2021 lalu.

Saat di grebek, ada terapis sedang melayani tamu nya, namun belum sempat melakukan tindakan seksual disebuah kamar.

“Terapis berjumlah delapan orang, saat dilakukan penggrebekan baru melakukan terapis, belum terjadinya perbuatan cabul. Kalau terapis dan panti pijat nya sudah 5 tahun beroperasi,” kata Kasubdit Remaja, Anak-anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Herlia, di Mapolda Banten, Jumat (03/12/2021).

Total ada delapan terapis yang bekerja di panti pijat esek-esek, yang setiap harinya melayani tamu untuk menghilangkan rasa lelah dan hasrat seksual pria hidung belang.

“Hitung rata-rata delapan tamu sehari. Awal pandemi tutup, buka lagi awal tahun ini. Kalau asusila, itu hak mereka, karena kita hanya menyediakan jasa pijat. Untuk pijat kita hanya ngambil Rp 100 ribu per jam dari terapis,” kata pelaku AW, di Mapolda Banten, Jumat (03/12/2021).

Konsumen yang mau merasakan jasa pijat plus-plus harus merogoh antara Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu per jam nya, sudah termasuk kamar dam jasa pijat.

**Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan, Mantan Pejabat Pemkab Serang Di Periksa Polda Banten

Usia terapis beragam, mulai dari 18 tahun hingga 30 tahun. Kondom yang masih terbungkus hingga bekas pakai pun ditemukan Polda Banten dari lokasi pijat plus-plus.

“Para tersangka dikenakan pasal 2 atau pasal 10 Undang-undang (UU) nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga, Jumat (03/12/2021).(dhi)

Print Friendly, PDF & Email