oleh

Pihak Menantu Klaim Tanahnya Belum Dibayar Mertua

image_pdfimage_print

Kabar6-Kuasa hukum Nurhakim, pihak menantu yang menggugat ibu mertuanya di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, atas sengketa lahan seluas membantah soal besaran gugatan senilai Rp. 1 Milyar.

Melainkan hanya meminta ganti rugi lahan tersebut dengan nilai pasaran harga tanah diwilayah tersebut saat ini, yakni sebesar Rp 2 juta permeter.

“Tidak sampai Rp 1 miliar, hanya sekitar Rp 800 jutaan,” ujar M Singarimbun, usai persidangan, Selasa (23/9/2014).

Menurutnya, kliennya Nurhakim mengaku kalau dia memberikan sertifikat tanah kepada ayah mertuanya, Abdurahman, karena dijanjikan akan dibeli pada tahun 1987. Namun sampai mertuanya meninggal, dia tidak pernah mendapat bayaran atas penjualan tanah itu.

“Klien saya juga sempat pindah ke Palangkaraya, Kalimantan, bersama Nurhana. Saat mengetahui mertuanya meninggal, dia pulang ke Tangerang untuk minta supaya tanah itu dibayar. Tapi pihak keluarga menolak karena merasa sudah membayar. Akhirnya dia meminta sertifikat tanahnya dikembaikan, tapi tidak diberikan juga. Karena itu dia layangkan gugatan ke pengadilan ini,” terangnya.

Sebenarnya, lanjut dia, kedua belah pihak sedianya telah berusaha menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan, dengan beberapa kali mediasi. **Baca juga: Sengketa Tanah, Menantu Gugat Mertua di PN Tangerang.

“Namun pihak keluarga tergugat bersikeras tidak mau menyepakati permintaan Nurhakim. Dan harapan kami hanya ingin diselesaikan baik-baik, tanahnya dibayar atau sertifikatnya dikembalikan saja. Tapi mereka tetap bersikukuh,” pungkasnya.(Ges)

Print Friendly, PDF & Email