oleh

Pihak Darmawan Siap Ikuti Aturan Hukum

image_pdfimage_print

Kabar6-Pihak Darmawan mengungkapkan isi musyawarah yang di lakukan pada mediasi di Kantor Kecamatan Pinang, PT Tangerang Matra dan pihak Darmawan, Senin (17/9/2018).

“Tadi intinya pak Franky mempersilahkan adanya pengukuran ulang oleh Muspika dan BPN yang akan diselenggarakan 27 September mendatang,” kata perwakilan dari pihak Darmawan (ahli waris).

Menurutnya, apabila pihak PT Tangerang Matra merasa ada overlap silahkan gugat melalui keberatan kepada BPN atau pengadilan. **Baca juga: Sengketa Lahan, PT Tangerang Matra: Tanah Saya Beli Dari Seseorang.

“Kalau dia merasa ada overlap ya silahkan gugat. Melalui keberatan ke BPN atau pengadilan kek, bukannya dengan menurunkan preman segala macem, kan ga bener itu,” ujarnya.

Ia mengatakan, pihaknya bersedia mengikuti aturan hukum. Dan mempersilahkan pihak pengembang untuk melapor apabila merasa keberatan dengan adanya perusakan.

“Pembuktiankan gitu, kalau keberatan ada perusakan ya laporkan. Kalau ga berani lapor kan berarti ga punya bukti dia. Kalau mediasi ga menyelesaikan, mending tempuh jalur hukum ,” ungkapnya. (res)

Print Friendly, PDF & Email