oleh

Pidana Mengintai Pemudik Nekat Lawan Petugas Penyekatan

image_pdfimage_print

Kabar6 – Sangsi pidana siap menjerat masyaraka yang melawan petugas penyekatan selama larangan mudik Idul Fitri 2021. Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto berharap hal itu tidak sampai terjadi.

Masyarakat diminta sadar untuk tidak mudik, guna bersama-sama mencegah penyebaran virus covid-19 seperti di India.

“Sebetulnya ada pasal pidana yang bisa diterapkan, kalau yang bersangkutan (pemudik) melawan petugas, seperti pasal 212, 214, dan pasal 216 KUHP, ada ancaman pidananya. Harapan kami tidak menerapkan pasal tersebut, yang penting bagi kami kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan mudik demi sama-sama mencegah penyebaran covid-19,” kata Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto, di Pelabuhan Merak, Kamis (06/05/2021).

Meski larangan mudik resmi diberlakukan hingga 17 Mei 2021 mendatang, Irjen Rudy memastikan distribusi kebutuhan sembako hingga logistik, dari Pulau Jawa ke Sumatera dan sebaliknya bisa berjalan lancar.

“Kendaraan logistik termasuk bahan pokok dan penting dan itu enggak boleh terhambat untuk nyebrang sampai ke Lampung, begitu juga sebaliknya, dari Lampung ke Banten,” ujarnya.

Sejumlah pelabuhan kecil dan jalur tikus yang rawan dijadikan jalan alternatif bagi pemudik, diklaim Kapolda sudah di awasi penuh.

**Baca juga: Mudik Resmi Dilarang, Pelabuhan Merak Operasionalkan Dua Dermaga

Sebelum tiba di Pelabuhan Merak, Irjen Rudy juga mengecek pos penyekatan di Gerbang Tol (GT) Merak, Gerem Bawah dan di depan Pelabuhan Merak.

“Sudah berjalan dengan baik, penyekatan sudah dilakukan mulai pukul 00.00 wib 06 Mei 2021. Tadi saya amati, monitor, warga sudah sadar ya. Tadi pengendara sudah sepi, kendaraan pribadi tidak begitu banyak,” terangnya.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email