oleh

PHRI Harap Larangan Usaha Ramadhan Bisa Berlaku Merata di Tangsel

image_pdfimage_print
Wakil Ketua PHRI Tangsel, Andre Sumanegara.(ist)

Kabar6-Wakil Ketua Pengusaha Hotel Restoran Indonesia (PHRI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Andre Sumanegara, mengharapkan agar aturan dan pelarangan beroperasi terhadap sejumlah tempat usaha selama Ramadhan, bisa benar-benar berlaku merata di seluruh wilayah tersebut.

“Kami berharap agar cafe maupun mall, juga diberikan surat edaran perihal aturan itu. Karena di dalam mall juga terdapat tenant-tenant yang menjajakan makanan, permainan ketangkasan, karaoke, live music dan lainnya,” ujarnya.

Lebih juah pengelola Bupe Resto dibilangan Cilenggang, Serpong itu menyebut, bila kondisi tidak meratanya aturan dan pengawasan usaha selama Ramadhan itu, kiranya selalu menjadi “belunggu” setiap tahunnya.

“Jangan sampai ada pelaku usaha yang nota bene dilarang, namun tak terjemah oleh aturan,” ujar pria yang akrab disapa Bang Balck itu lagi.

Diketahui, dalam sosialisasi tentang pengaturan dan himbauan kepada para pengusaha selama bulan Ramadhan yang digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel, disebut bila sejumlah usaha kepariwisataan yang diimbau tutup, diantaranya tempat karaoke, panti pijat/spa, diskotik atau usaha sejenis. **Baca juga: Ini Jenis Usaha “Dilarang” Selama Ramadhan di Tangsel .

Selain tempat-tempat usaha yang dilarang beroperasi itu, warung makan atau restoran juga diimbau agar menggunakan hordeng saat buka siang hari selama Ramadhan. Hal ini demi menghormati umat Islam yang tengah menjalankan ibadah puasa.(Fbi)

**Baca juga: PKL di Pasar Ciputat “Disapu” Petugas Gabungan.

Print Friendly, PDF & Email