oleh

Petugas Sita Ribuan Obat Keras dari Toko Obat di Pakuhaji

image_pdfimage_print

Kabar6-Tim gabungan dari Satpol PP Kabupaten Tangerang, Polda Metro Jaya, Korem 052 Wijayakrama, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggeledah sebuah toko obat dan kosmetik ilegal di Jalan Raya Cituis Surya Bahari, Kampung Cituis, RT01/02,  Desa Surya Bahari, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Dalam penggeledahan itu tim gabungan berhasil menyita ribuan butir obat keras dari berbagai jenis, seperti tramadol dan hexymer.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Sentosa mengatakan, tim gabungan menggerebek toko obat Mitana Wahyu milik pria asal Aceh bernama Muslem, pada Kamis (13/8/2020).

Ribuan obat keras ilegal yang dijual secara bebas itu telah diamankan petugas. Tak hanya itu petugas juga menyegel tempat usaha yang diketahui tak berijin tersebut.

“Obat keras berupa tramadol sebanyak 869 tablet dan hexymer 1.879 tablet telah kami amankan. Tokonya juga dipasang stiker segel dan Satpol PP line,” ungkap Bambang, kepada Kabar6.com, Jumat (14/8/2020).

Bambang menuturkan, penindakan terhadap pemilik toko yang menjual obat terlarang tersebut, diserahkan kepada aparat penegak hukum.

**Baca juga: Peluang Kabupaten Tangerang Kembali ke Zona Hijau Tipis.

Sedangkan, Satpol PP hanya memberikan sanksi secara administratif berupa peutupan tempat usaha.

“Kaitan pemalsuan ranah Polri, Pol PP hanya berkaitan dengan perijianan tempat usahanya. Pasca disegel, toko itu akan kami pantau bersama OPD Kecamatan Pakuhaji,” katanya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email