oleh

Petugas Cegah Ekspor 402 Kepiting di Bandara Soetta

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Sebanyak 402 ekor kepiting yang tidak memenuhi syarat ekspor diamankan Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I, Jumat (3/2/2017).

Pasalnya, berat kepiting yang akan dikirim ke Ghuangzhou, Tiongkok melalui Bandara Soekarno Hatta (Soetta) itu, baru mencapai 200 gram per ekornya.

Itu artinya tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan  dan atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting  (Scylla spp), dan Rajungan  (Portunus spp), dari wilayah Negara Republik Indonesia.

“Karena belum memenuhi standar, sebanyak tiga kilo dengan total 402 ekor kepiting dilakukan penahanan oleh petugas. Kepiting berukuran di bawah standar tidak boleh dilalulintaskan sebelum mencapai ukuran yang ditetapkan untuk menjaga kelestarian kepiting itu,” ujar Kepala BKIPM Jakarta I, Siti Chadidjah.**Baca juga: Polsek Kelapa Dua Buru Komplotan Pencuri Ponsel Via IMEI.

Pengungkapan kasus itu berawal saat petugas melakukan pemeriksaan jenis dan jumlah di gudang area Gatrans dan mendapati ratusan ekor kepiting yang berukuran di bawah standar yang ditetapkan.**Baca juga: 5.000 Ruang Kelas di Kabupaten Tangerang Rusak.

Berdasarkan informasi dari data pengiriman yang diperoleh pihaknya, pelaku ekspor kepiting dibawah ukuran standar tersebut adalah CV AL.**Baca juga: Gema Kosgoro Pertanyakan Aset Banten yang “Hilang”.

“Nantinya ratusan kepiting yang digagalkan ini akan dilepaskan ke habitat aslinya, yaitu di kawasan Arboretum hutan Mangrove, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara,” pungkasnya.(tia)

Print Friendly, PDF & Email