Ketiganya diringkus tim buser saat tengah pesta narkoba di pos satpam sebuah lokasi proyek pembangunan di Kampung Duku Mangga, Kecamatan Legok, Senin (23/3/2015).
Dua pengguna dimaksud adalah, Amir Gopur (30) dan Darno alias Davit (33). Sedangkan seorang bandar adalah M. Soleh alias Ompong (35). **Baca juga: Virza Tewas Terlindas Kontainer di Cikupa.
“Mereka kami sergap saat Operasi Cipta Kondisi. Dari para pelaku, kami sita barang bukti sabu seberat 0.90 gram,” kata Kapolsek Pagedangan, AKP Endang Sukmawijaya. **Baca juga: Pemkab Tangerang Bangun Empat Pasar Baru.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan 114 tentang narkotika.(abie)