oleh

Pesta Sabu, ES Ditangkap Polsek Mauk

image_pdfimage_print

Kabar6-Jauhi Narkoba, bila tidak ingin sengsara. Faktanya sudah dialami ES (27). Pria ini bahkan tak kuasa berkelit, saat petugas Polsek Mauk menciduk dan menggelandangnya, Kamis (23/4/2015).

Betapa tidak, ES diringkus saat tengah berpesta narkoba di rumahnya di Kebon Besar Rt.05/04, Kelurahan Batu Ceper, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang.

Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Mauk, Aiptu Sutiyo mengatakan, dari tangan pelaku disita barang bukti berupa alat hisap sabu atau bong berikut dua paket sabu dan dua paket ganja kering dibungkus koran.

“Dua paket sabu dibungkus plastik, sedangkan dua paket ganja kering dibungkus koran dan dimasukkan ke dalam kotak rokok kosong,” ujar Sutiyo.

Kini, polisi masih terus memeriksa ES. Kuat dugaan, pelaku bukan sekedar pemakai, melainkan pengedar. **Baca juga: Polsek Pondok Aren Tembak Pelaku Curanmor.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(agm)

Print Friendly, PDF & Email