oleh

Peserta SK Palsu di Tangsel Didesak Mundur

image_pdfimage_print

Kabar6-Proses seleksi bagi tenaga kerja honorer dalam perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kategori II di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), hingga kini masih terkatung-katung.

Polemik mencuat lantaran adanya pengaduan dari masyarakat terkait ditemukannya dokumen Surat Ketetapan (SK) masa kerja milik peserta yang lolos seleksi diduga dipalsukan.

Menyikapi persoalan itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Firdaus, meminta kepada 601 peserta yang lolos dapat bersikap ksatria.

Harapannya, agar proses pemberkasan dokumen milik peserta CPNS K-II yang telah dinyatakan lolos bisa secepatnya rampung.

“Agar cepat selesai. Diharapkan peserta yang diduga menggunakan SK palsu untuk mengundurkan diri,” tegas Firdaus saat dihubungi wartawan melalui sambungan selular, Senin (5/5/2014) sore.

Menurutnya, saat ini proses pemberkasan dokumen milik semua peserta masih terus berjalan. Sebab, sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan, proses pemberkasan harus rampung pada pekan ketiga Mei.

Firdaus juga tak berani berandai-andai soal original atau tidaknya data milik masing-masing peserta CPNS K-II yang lolos. Alasannya, keabsahan dokumen hanya dapat dibuktikan dan diputuskan lewat proses persidangan oleh lembaga Pengadilan Negeri (PN).

“Untuk prosesnya kita targetkan pas 20 Mei ini rampung. Kalau bicara SK asli atau palsu yang bisa mutusin cuma PN,” janjinya.

Seperti diketahui, pascapengmuman hasil tes CPNS K2 beberapa waktu lalu, merebak temuan terkait dugaan banyaknya peserta lolos ujian CPNS K2 di Tangsel yang menggunakan SK bodong.

Atas temuan itu, pada Februari 2014 lalu Sekretaris Daerah Kota Tangsel Dudung E Diredja sempat berujar dan menginstruksikan jajarannya melakukan melakukan verifikasi ulang terhadap 601 peserta lolos ujian.

Dudung pun menargetkan, akhir bulan Maret 2014 prosesnya tersebut harus seluruhnya rampung. “Harus dikoreksi kembali hasil yang telah dikeluarkan oleh Kementerian,” jelasnya di Gedung DPRD Kota Tangsel ketika itu.

Penetapan kelulusan, sambung Dudung, sejauh ini belum merupakan keputusan final. Dudung mengimbau, informasi adanya dugaan kecurangan proses seleksi mesti ditelaah lebih lanjut. **Baca juga: Korban Pecah Kaca di Setu Pengacara FBR.

“Bisa jadi yang bersangkutan baru bertugas di SKPD terakhir tapi sudah lama dinas lain. Lihat nanti saja, kalau sudah diverifikasi kan dapat diketahui. Ada atau tidaknya pegawai yang nakal,” tutupnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email