oleh

Peserta CPNS dan PPPK Pandeglang Wajib Lampirkan Swab Antigen dan Kartu Vaksin

image_pdfimage_print

Kabar6- Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi CPNS dan PPPK tahun2021 di Kabupaten Pandeglang, digelar mulai 15 September 2021, sesuai yang diusulkan.

Sama halnya dengan pelaksanaan tes SKD CPNS di daerah lain, sejumlah persyaratan bagi peserta yang akan mengikuti tes berbasis CAT ini juga diberlakukan di Pandeglang.

Salah satunya adalah peserta yang akan mengikuti tes SKD wajib melampirkan hasil tes swab atau PCR atau antigen dengan hasil negative dan sudah mengikuti vaksin, juga menggunakan masker rangkap 3.

Namun demikian, Pemerintah Kabupaten Pandeglang tidak menyediakan fasilitas tes Swab atau PCR gratis bagi peserta lantaran terbatas anggaran.

“Jika tidak melampirkan itu (kartu vaksin dan antigen, red), tidak akan bisa mengikuti tes seleksi,” ungkap Kepala BKD Pandeglang, Fahmi Ali Suminta di Pandeglang, Senin (30/8/2021).

Diberlakukannya persyaratan tersebut kata Fahmi, lantaran sekarang ini tengah musim pandemi COVID-19.

Sehingga para peserta harus benar – benar menerapkan protokol kesehatan, salah satunya melampirkan kartu bahwa bukti sudah disuntik vaksin dan tes antigen.

“Minimal vaksin dosis pertama, itu harus dilampirkan dalam persyaratan oleh peserta. Karena sudah jadi syarat mutlak,” katanya.

Menjelang pelaksanaan tes seleksi PPPK tersebut, pihaknya sudah menentukan tempat dan menyiapkan sarana komputerisasi.

**Baca juga: Kerap Bocor, PDAM Pandeglang Perbaiki Pipa Induk Tranmisi Cikoromoy

Karena tadinya ada kekurangan sebanyak 140 unit, tapi sekarang sudah ada solusinya, yaitu pinjam dari pihak sekolah.

“Untuk mekanisme pelaksanaan tes nya juga harus mengikuti aturan sesuai prokes COVID-19. Sehingga pelaksanaannya tidak bisa dilakukan sekaligus, tapi waktunya sampai 15 hari,” ujarnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email