oleh

Pesangon Tak Dibayar, Puluhan Buruh di Jatiuwung Unjuk Rasa

image_pdfimage_print

Kabar6-Akibat pesangon tidak terbayarkan, puluhan karyawan PT Sennatra Pendawatama menggelar aksi unjuk rasa ( Unras ) di halaman pabriknya di Jalan Manis V No.27 Kawasan Industri Manis Kecamatan Jatiuwung Kota Tangerang, Jumat (9/8/2019).

Unjuk rasa ( Unras ) yang tidak berlangsung lama itu, meminta pihak perusahaan untuk membayar semua hak hak karyawan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Muhamad Agus Supriatna selaku kuasa hukum yang ditunjuk oleh karyawan menuturkan, bahwa aksi unjuk rasa puluhan karyawan ini dipicu oleh sikap arogansi serta intimidasi oleh pihak perusahaan terhadap karyawan.

Pasalnya ada 25 karyawan yang diberhentikan oleh perusahaan dengan alasan kontrak kerja karyawan tersebut telah berakhir, tanpa memperhatikan hak hak normatif sebagai karyawan.

“Sekitar 25 karyawan di PHK oleh Perusahaan tanpa kejelasan pesangon yang mereka dapatkan, mereka ditawarkan uang sebesar 50 juta untuk 24 orang karyawan hal itu ditolak, karena dinilai tidak sesuai dengan masa kerja, mereka sudah mengabdi pada perusahaan itu selama sepuluh tahun, yang parahnya lagi kata Agus ada satu diantara 25 karyawan itu mengalami kecelakaan kerja tanpa mendapatkan bantuan biaya perawatan, hanya diobati dan akhirnya diamputasi disebuah klinik,” ujar Agus saat dihubungi lewat telepon.

Agus menjelaskan perusahaan yang bergerak dibidang industri mebel atau furnitur ini mempekerjakan sekitar 130 orang dengan status karyawan sebagian besar buruh harian lepas.

Sementara hak normatif sebagai buruh tidak sepenuhnya dipenuhi, salah satunya adalah jaminan kesehatan tenaga kerja baru sebagian yang didaftarkan.

Agus mengakui bahwa, selama bergulirnya permasalahan antara karyawan dengan pihak perusahaan, dirinya selaku kuasa hukum yang ditunjuk oleh karyawan tidak diberikan ruang untuk melakukan mediasi.

” Kita kesulitan untuk melakukan mediasi, seolah olah ngga ada ruang untuk itu, kita telepon beberapa kali ngga dianggap, saya menilai tindakan pihak perusahaan ini terkesan ada arogansi serta intimidasi terhadap karyawan, hal itu membuat puluhan karyawan menjadi gerah dan memutuskan untuk demo,” ungkap Agus.

Adapun tuntutan karyawan antara lain:
1. Bayarkan sisa upah 25 pekerja dari awal masuk kerja.
2. Berikan pesangon bagi 25 pekerja yang di PHK sesuai dengan undang undang yang berlaku.
3. Berikan cuti tahunan bagi pekerja yang belum diambil.
4. Bayarkan sisa cuti tahun pada pekerja yang tergabung dalam solidaritas aksi 1998. 5. Rubah status harian lepas ( PKWT ) menjadi ( PKWTT ) sejak awal masuk kerja.

**Baca juga: Unit 3 Satresnarkoba Cokok Pengedar Sabu di Karang Serang.

Sementara itu pihak manajemen dengan perwakilan karyawan tengah melakukan mediasi, sampai berita ini tayang belum ada keputusan, pihak perusahaan meminta waktu sampai Senin (12/8/2019).

Pantauan diloakasi, terlihat sejumlah aparat kepolisian tengah mengawal aksi unjuk rasa, situasi dan kondisi berjalan aman dan kondusif.(N2P)

Print Friendly, PDF & Email