oleh

Perusakan Kantor Ormas, Polisi : Didamaikan, Saling Rusak Lalu Saling Lapor

image_pdfimage_print

Kabar6 – Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, sebelum terjadinya insiden saling merusak markas antara organisasi masyarakat (Ormas) BPPKB dan PP, pihaknya sudah melakukan musyawarah antara dua ormas tersebut, Jumat (29/5/2020).

Namun, setelah kedua ormas tersebut sepakat untuk berdamai, terjadilah aksi perusakan secara bersama-sama markas dan pos yang dilakukan oleh ormas BPPKB kemudian dibalas oleh ormas PP dengan kembali merusak markas dan pos milik BPPKB pada, Sabtu (3/5/2020) dini hari.

“Setelah terjadi perusakaan itu, baik BPPKB Banten dan PP membuat laporan polisi. Akhirnya kami berhasil mengamankan tujuh oknum Ormas BPPKB dan tiga oknum ormas PP. Mereka sudah ditetapkan tersangka kasus perusakan secara bersama-sama dimuka umum terhadap barang,” kata Ade, Senin (1/6/2020).

**Baca juga: Polresta Tangerang Tetapkan 10 Tersangka Perusakan Markas Ormas.

Selain mengamankan para tersangka, lanjut Ade, pihaknya juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya senjata tajam (sajam) jenis golok, kayu balok, tongkat bambu, batu dan satu botol minuman keras.

Diberitakan sebelumnya, Polres Kota Tangerang tetapkan sepuluh orang oknum organisasi masyarakat (Ormas) BPPKB Banten dan Pemuda Pancasila (PP) sebagai tersangka kasus perusakan markas kedua ormas tersebut. (Vee)

Print Friendly, PDF & Email