oleh

Perusahaan Tak Bayar THR, Laporkan ke Posko Pengaduan THR

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Tangerang Abduh Surahman mengemukakan, pihaknya telah menyediakan Pos Komando Satuan Tugas Pengaduan THR. Karyawan yang tak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR), silahkan lapor.

“Posko pengaduan THR karyawan sudah kami sediakan di Kantor Disnakertrans untuk menampung pengaduan permasalahan THR yang dihadapi karyawan dan perusahaan. Bagi karyawan yang tidak mendapatkan THR, harap melaporkan kasusnya,” kata Abduh Surahman kepada pers, Kamis (18/7/2013).

Ia menyebutkan, sebanyak 2.400 perusahaan besar dan kecil di Kota Tangerang dari berbagai usaha harus membayar THR sesuai Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang himbauan pembayaran THR.

THR wajib dibayar perusahaan kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Surat edaran Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tersebut, kata Abduh Surahman, telah diterima Kantor Disnakertrans di wilayah Kota Tangerang.

Jika perusahaan tidak membayar THR karyawan, berarti perusahaan bersangkutn melanggar ketentuan ketenagakerjaan.

“THR harus dibayar tujuh hari sebelum Lebaran. Perusahaan yang tidak membayar THR akan kami tegur keras. Tapi sejak posko pengaduan THR disediakan, hingga kini belum ada laporan yang masuk,” ujar Abduh Surahman.

Ia mengatakan, pihaknya akan memperbanyak Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tersebut untuk kemudian dikirimkan kepada sekitar 2.400 perusahaan di Kota Tangerang.

“Pembagian THR tergantung kebijakan perusahaan sesuai masa kerja karyawan. THR pekerja out sourching (kontrak) juga harus diberikan sepanjang karyawan tersebut masih bekerja,” kata Abduh.(rah)

Print Friendly, PDF & Email