oleh

Perusahaan Diduga Fiktif Menangkan Tender 6,9 Miliar, ULP Tangsel: Kita Udah Survey

image_pdfimage_print

Kabar6-Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) angkat bicara soal adanya perusahaan diduga beralamat fiktif yang memenangkan tender tambah ruang kelas (TRK) SDN Perigi 04 dengan nilai pagu Rp6,9 Miliar.

Dijelaskan oleh Kepala Seksi Pengadaan Barang dan Jasa (Kasi Barjas) ULP Tangsel, Agus Mulyadi mengatakan, pihaknya telah memiliki bukti otentik dan berita acara yang dapat dipertanggungjawabkan tentang PT. Fauzan Bahirah Arsya Berkarya.

“Kalau kita kan ga melihat kesana kalau udah sesuai udah gitu. Kita udah survey, udah foto lokasi perusahaan, semuanya lengkap. Semuanya ada dokumentasinya,” ujarnya kepada wartawan, ditulis Sabtu (12/6/2021).

Kemudian Agus menyebut, untuk legalitas perusahaan itu dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

“Menyikapi hal itu, ini kan ada yang namanya legalitas perusahaan, legalitas perusahaan itu pasti diterbitkan oleh lembaga pemerintah, dalam hal ini kan DPMPTSP, nah itu kan pasti melalui proses. Proses verifikasinya, untuk izin perusahaannya kan ada disana (DPMPTSP) Tangsel,” terangnya.

Lanjutnya, terkait dengan pendaftaran ke ULP Kota Tangsel, alamat yang dicantumkan juga sudah sesuai dengan legalitas yang perusahaan itu punya.

“Nah, menurut saya tidak masalah, dan untuk memperkuat itu, untuk pembuktian juga kita melakukan survei ke lapangan ternyata sesuai, sesuai di legalitas gitu,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) turut menyoroti adanya dugaan perusahaan fiktif yang memenangi tender Rp6,9 miliar di Kota Tangerang Selatan.

Deputi Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP, Setya Budi Arijanta menyebut, perusahaan pemenang lelang dengan menggunakan alamat fiktif wajib digugurkan.

**Baca juga: Benyamin Davnie Janji Segera Perbaiki Tembok Roboh

Bahkan, menurut Setya, perusahaan yang menggunakan alamat fiktif pada pemenang lelang biaa dilaporkan kepada pihak berwajib, jika terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan.

“Perusahaan yang mengikuti lelang tender pemerintah, wajib mengikuti persyaratan administrasi. Dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) serta dinas pengguna jasa kontraktor wajib melakukan pembuktian kualifikasi,” ujarnya kepada wartawan, Senin (7/6/2021).(eka)

Print Friendly, PDF & Email