oleh

Perusahaan Diduga Fiktif Menangkan Tender 6,9 Miliar, Begini Kata DPMPTSP Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) angkat bicara soal adanya perusahaan diduga beralamat fiktif pemenang tender tambah ruang kelas (TRK) SDN Perigi 04 dengan nilai pagu Rp6,9 Miliar

Staf Pelayanan DPMPTSP Kota Tangsel Meli menuturkan, soal tidak terdaftarnya PT. Fauzan Bahirah Arsya Berkarya seperti yang diungkap Ketua RT 003 RW,02 Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, pihaknya menduga perubahan alamat oleh pemilik perusahaan terjadi, saat survey pendaftaran pertama telah selesai dilakukan.

Meli menerangkan, jika memangvterjadi perubahan alamat pada perusahaan pemenang tender, pemilik perusahaan wajib mendaftarkan ulang alamat terbaru.

Pasalnya, Meli menerangkan, perubahan alamat akan berimbas pada Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP), dan Izin berusahanya.

“Kalau ada perpindahan alamat semuanya harus diurus. Tapi kalau semisalnya (perpindahan alamat, red) masih di Tangsel, dia harus ada perubahan alamat di Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dan Nomor Induk Berusaha (NIB),” ujarnya kepada wartawan, ditulis Rabu (16/6/2021).

Lanjutnya, akta perusahaan, alamat Perusahaan Kena Pajak (PKP) itu harus dirubah. Begitu juga dengan NPWP perusahan juga harus dirubah, karena alamat NPWP perusahaan memang harus sesuai dengan alamat perusahaan yang saat ini.

“Nah iya (pindah saat disahkannnya perizinan, red) indikasinya seperti itu. Apalagi soal tender ini, jadi kita pun kan pada saat berita yang keluar, pasti kita bertanya tanya, ini (pelaporan perpindahan alamat, red) seperti apa. Intinya ada perpindahan lokasi usaha, itu yang harus diurus. Salah satunya NPWP perusahaan, NIB dan IUJK,” terangnya.

Hingga saat ini, Meli menjelaskan, pihaknya dari DPMPTSP Kota Tangsel masih mencari tahu dan menyelidiki perusahaan pemenang tender tersebut.

“Ini kita masih bertanya tanya, kalau memang mau ditinjak lanjuti, itu harus masuk ke laporan dengan rincian rincian keterangannya. Kan kalau tender biasanya kan sudah lengkap, NIB dan apalagi dia udah ada IUJK. Nah itu harus di tuangkan disitu semua, nah baru kita bisa menyelidiki secara detail lagi,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) angkat bicara soal adanya perusahaan diduga beralamat fiktif yang memenangkan tender tambah ruang kelas (TRK) SDN Perigi 04 dengan nilai pagu Rp6,9 Miliar.

**Baca juga: Per 16 Juni 2021, Warga Tangsel Meninggal Akibat Corona 47 Kasus

Dijelaskan oleh Kepala Seksi Pengadaan Barang dan Jasa (Kasi Barjas) ULP Tangsel, Agus Mulyadi mengatakan, pihaknya telah memiliki bukti otentik dan berita acara yang dapat dipertanggungjawabkan tentang PT. Fauzan Bahirah Arsya Berkarya.

“Kalau kita kan ga melihat kesana kalau udah sesuai udah gitu. Kita udah survey, udah foto lokasi perusahaan, semuanya lengkap. Semuanya ada dokumentasinya,” ujarnya kepada wartawan, ditulis Sabtu (12/6/2021).(eka)

Print Friendly, PDF & Email