oleh

Perusahaan di Tangsel Wajib Bayar THR & Kordinir Zakat

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Tangerang Selatan (Tangsel) menghimbau agar seluruh perusahaan yang beroperasi diwilayah itu memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

Sedangkan besaran THR yang ditetapkan minimal 1 bulan gaji dan harus diserahkan kepada yang berhak, sepekan sebelum Hari Raya Idul Fitri.

“Dalam sosialisasi ini, setidaknya kami sudah mendatangi sepuluh perusahaan yang ada di Tangsel. Dan, semuanya perusahaan dimaksud menyatakan bersedia membayarkan THR pada karyawannya, paling lambat seminggu sebelum lebaran Idul Fitri,” ujar Kepala Dinsosnakertrans, Purnama Wijaya, Selasa (24/7/2012).

MEnurut Purnama, pemberian THR sepekan sebelum lebaran sesuai dengan anjuran Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany. Adapun jumlah nominal yang diberikan kepada setiap tenaga kerja harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

“Bagi karyawan yang sudah bekerja selama 1 tahun, THR satu bulan gaji. Dan, prorate bagi karyawan yang belum genap satu tahun bekerja. Bagi perusahaan yang tidak melaksanakannya, akan diberi sanksi teguran oleh Pemda setempat,” imbuhnya.

Selain memastikan pembayaran THR kepada pegawainya, Dinsosnakertrans juga menginstruksikan kepada perusahaan agar mengkoordinasikan mengenai pembayaran zakat di setiap perusahaan. “Hal ini agar pekerja tidak lagi memikirkan zakat setelah mudik,” ujar Purnama.

Dalam kesempatan tersebut, Dinsosnakertrans yang hadir bersama dengan Apindo sekaligus juga memantau hal-hal yang menyangkut ketenagakerjaan lainnya. Seperti pemberlakuan jam malam bagi pekerja wanita serta larangan mempekerjakan karyawan di bawah umur.

“Harus ada perbedaan perlakuan bagi wanita yang kena shift malam atau yang sedang hamil. Termasuk larangan mempekerjakan karyawan dibawah umur” terangnya.(ymw)

 

Print Friendly, PDF & Email