oleh

Perumdam TKR Tanggapi Keluhan Pelanggan, Ini Solusi yang Diberikan

image_pdfimage_print

Kabar6-Pelanggan Perumdam TKR di wilayah Tangerang Selatan bingung terkait tagihan yang membengkak pada pembayaran bulan Maret 2021. Kenaikan pembayaran begitu besar jika dibandingkan dengan tagihan sebelum adanya Pandemi Covid-19.

Adalah Sri Susanti, warga Amarapura yang membayar tagihan bulan Maret senilai Rp488 ribu. Sepanjang berlangganan tidak pernah bayar semahal itu. Dengan penghuni 3 orang pemakaiannya kisaran Rp84 ribu sampai Rp105 ribu.

“Harusnya dinormalkan kembali sesuai tagihan sebelum Pandemi, sehingga tidak memberatkan pelanggan, apalagi petugas Indomaret menyarankan saya lapor ke Perumdam TKR karena banyak pelanggan juga seperti itu, mungkin eror,” ujar Sri Susanti.

Humas Perumdam TKR, Ahmad Rizal menanggapi keluhan tersebut. Ia mengatakan, kenaikan tersebut akibat akumulasi angka meter yang belum tercatat karena sejak pemberlakuan PSBB di bulan April – Desember 2020 tidak dilakukan pembacaan meter secara langsung oleh Petugas Pembaca Meter.

Hal itu dalam rangka social distancing tapi pelanggan diminta melakukan pelaporan melalui WA ke nomor Pembaca meter sesuai brosur yang dibagikan ke pelanggan.

“Atau jika pelanggan tidak melakukan lapor meter maka dikenakan angka meter pemakaian rata-rata 3 bulan terakhir sebelum April 2020, jadi selama 10 bulan di catat angka meter yang sama sehingga pelanggan terbiasa membayar dengan harga yang sama terus menerus,” katanya.

“Pemakaian air tidak akan persis sama setiap bulannya, pasti ada naik turunnya tergantung intensitas pemakaian oleh pelanggan, apalagi selama pandemi banyak anggota keluarga yang berada di rumah sehingga pemakaian air biasanya akan mengalami kenaikan,” tambahnya.

Rizal menjelaskan, pembacaan meter kembali secara langsung di Januari 2021, maka didapatkan angka meter sebenarnya sehingga terdapat selisih pemakaian dibulan-bulan sebelumnya yang belum tercatat dan tertagihkan. Sehingga selisih tersebut terakumulasi di tagihan rekening bulan sekarang yang mengakibatkan adanya penambahan besaran biaya tagihan rekening.

“Jadi pelanggan yang tadinya biasa setiap bulan bayar 100 ribu terus menerus sekarang harus membayar 400 ribu karena adanya selisih yang belum tertagih,” jelasnya.

Terkait hal ini pihak PERUMDAM TKR memiliki kebijakan reduksi dimana selisih angka meter yang belum tertagih tidak dikenakan tarif progresif tapi digunakan tarif dasar air atau tarif air paling murah sesuai golongan pelanggan, jadi akan didapatkan pengurangan tagihan bagi pelanggan sehingga tidak memberatkan.

“Caranya, pelanggan silahkan menyampaikan informasi melalui kontak center kami di No. WA. 0811-1622-767 agar petugas kami tindaklanjuti keluhan tersebut,” katanya.

Selanjutnya agar tidak terjadi lagi selisih, pelanggan dimohon menggunakan aplikasi SIMPEL TKR yang dapat diunduh melalui GooglePlayStore atau AppStore untuk pelaporan angka meter secara online setiap bulannya oleh pelanggan.

**Baca juga: Disebut Tak Optimal, Forum CSR : Kita Tidak Diam

Sehingga angka meter dapat dimonitoring secara bersama-sama oleh Pelanggan dan pihak PERUMDAM TKR. Fasilitas lain dari aplikasi SIMPELTKR adalah pelanggan dapat melihat terlebih dahulu jumlah tagihan rekening, penyampaian pengaduan, pemasangan sambungan baru dan lain-lain.

Aplikasi SIMPELTKR sebagai upaya perubahan pembacaan meter dari pola manual ke sistem Digital agar kedepannya terkait baca meter semakin cepat dan akurat, dan diharapkan pelanggan akan semakin peduli dengan kondisi water meter, angka dan pemakaian air dirumahnya.(Oke)

Print Friendly, PDF & Email