oleh

Pertimbangkan Gangguan Kamtibmas, Pemkot Tangsel Larang Takbir Keliling

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) resmi melarang takbir keliling atau konvoi saat malam sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah.

Hal itu diungkapkan oleh Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie saat diwawancarai di Serpong, Kamis 28 April 2022.

“Yang tidak boleh dilakukan itu berkeliling menggunakan mobil bak terbuka, takbir keliling. Saya ingin menyebutkan bukan takbir keliling, takbirnya silahkan dimana saja, konvoi iya yang dilarang,” ujarnya.

Menurutnya, pelarangan itu atas dasar pertimbangan gangguan keamanan, ketertiban masyarakat (kamtibmas), yang memiliki potensi gangguan kamtibmas.

**baca juga: Terdata 30 Titik Macet, Wali Kota Tangsel Berharap Terjadi Kelengangan.

Dijelaskan lebih lanjut, potensi yang mengganggu kamtibmas adalah petasan serta kembang api yang berpotensi dibuat perang antara rombongan konvoi.

“Nanti lempar petasan dan kembang api, jadi perang petasan, khawatir seperti itu. Kemarin pak Kapolres kemarin kita itu jangan deh,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email