oleh

Persyaratan UMKM Terdampak Covid-19 Usulkan Dana Banpres

image_pdfimage_print

Kabar6-Usulan dana bantuan presiden atau banpres bagi pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 diperpanjang hingga akhir November 2020. Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah usulkan 24,360 dan verivikasi yang sudah disahkan di antaranya sebanyak 6,708 pelaku UMKM.

“SK yang mengesahkan kementerian bukan saya, kan kita hanya sebagai pengusul yang verifikasi tetap kementerian. Nanti kelihatan bahwa usulan kita valid atau tidak valid setelah dikeluarkan SK itu,” kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel, Deden Deni, Sabtu (24/10/2020).

Ia menjelaskan, persyaratan yang harus dilengkapi para pelaku UMKM pengusul dana banpres berupa, KTP, KK, nomor telepon, nomor rekening, dan jenis usaha, dan tidak ada legalitas perusahaan.

Deden pastikan penyerahan berkas persyaratan dilakukan secara online. Kebijakan ini demi menghindari penyebaran virus corona akibat adanya kerumunan warga.

“Maka kami dalam hal ini meminta dokumentasi tempat usaha, dan jenis usaha supaya betul-betul bahwa yang diusulkan itu usaha dan tepat usahanya betul-betul pelaku UMKM,” jelas Deden.

**Baca juga: Lompat Ke Tol, Korban Percobaan Bunuh Diri di Ciputat Dilarikan ke RS Premiere Bintaro.

Ia menambahkan, di awal peluncuran BPUM diarahkan oleh kementerian melalui vicon seluruh kabupaten/kota dan provinsi. Selesai rapat Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel sampaikan informasi itu ke pelaku UMKM melalui kewilayahan kecamatan serta kelurahan.

“Bahkan sampai tingkat RT terus juga kami sampaikan ke beberapa komunitas pelaku UMKM informasi tersebut,” tambah Deden.(yud)

Print Friendly, PDF & Email